Setelah dilakukan pengumuman kelulusan secara resmi, peserta didik yang dinyatakan lulus dapat mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Sementara secara langsung di SMP Negeri 1 Palu pada tanggal 6 Juni 2020.
Peserta didik dapat mengambil kedua dokumen tersebut dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu:
-
- Peserta didik wajib menunjukkan keterangan bebas perpustakaan
- Peserta didik wajib menggunakan masker serta menjaga diri dalam kondisi bersih dan sehat.
- Peserta didik yang sakit boleh diwakili
- Peserta didik tidak diperbolehkan membawa kendaraan sendiri.
- Peserta didik hadir sesuai dengan pembagian kelompok sesuai dengan jadwal yang telah diinformasikan oleh wali kelas masing-masing.
Catatan:
Pihak sekolah sewaktu-waktu dapat menghentikan pelayanan ijazah jika dikemudian hari terjadi kondisi dimana peserta didik berkumpul/bersama-sama melakukan perayaan pasca pengumuman kelulusan.
Hartadi mengatakan
Keren…salut buatmu kak…