Pemerintah Kota Palu secara resmi mengumumkan Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur Kota Palu Nomor 15 Tahun 2022. Proses pendaftaran akan dilakukan secara online, dengan pengecualian beberapa satuan pendidikan yang tetap melaksanakan secara offline, guna menjamin kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendaftar dan memantau hasil seleksi secara transparan.
SPMB 2025 dirancang untuk memberikan kesempatan yang luas dan adil kepada seluruh calon peserta didik di jenjang TK, SD, dan SMP. Tujuan seleksi ini mencakup pemberian layanan pendidikan yang merata, afirmasi kepada keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, anak guru dan ASN yang pindah tugas, serta menjaring peserta didik berprestasi di berbagai bidang—baik akademik maupun non-akademik, termasuk Hafidz Qur’an dan ketua OSIS. Pendidikan inklusif juga menjadi perhatian penting dalam SPMB tahun ini.
Adapun syarat utama meliputi dokumen kependudukan seperti akta lahir, Kartu Keluarga, KTP orang tua, KIA, hingga IKD. Untuk jenjang TK, usia calon peserta didik dibagi dalam Kelompok A dan B. Jenjang SD mengutamakan usia 7 tahun (minimal 6 tahun per 1 Juli), sedangkan untuk SMP usia maksimal adalah 15 tahun. Tersedia empat jalur pendaftaran yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas, dan Prestasi. Untuk informasi lengkap dan download Juknis resmi SPMB Kota Palu 2025, silakan akses melalui link berikut: